
KALSELPEDIA.COM, Banjarmasin – Rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel mengungkap kompleksitas persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Banua. Penanganan bencana ini tak sekadar berkutat pada peralatan pemadam, melainkan juga membentur ranah hukum, krisis logistik, serta ancaman kesehatan warga, Kamis (24/9/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, menepis klaim pihak luar yang menganggap aktivitas masyarakat di Kalsel masih berjalan normal. Menurutnya, kondisi kekeringan dan penurunan kualitas udara akibat kabut asap saat ini berada di tingkat yang sangat memprihatinkan.
“Jarak pandang juga sangat parah, kualitas udara sudah sangat mempengaruhi kesehatan, bahkan sekarang anak-anak banyak mengalami ISPA, banyak juga sekolah-sekolah juga diliburkan, ini dampaknya juga berpengaruh terhadap ekonomi rakyat,” tuturnya.
Membuka rapat teknis tersebut, Rais Ruhayat menagih langkah taktis dan program jangka pendek yang disiapkan BPBD Kalsel dalam waktu dekat.
“Saat ini sudah bukan bicara pencegahan lagi, tapi bagaimana penanganan dan dampaknya ke masyarakat. Bagaimana 2 bulan ke depan ini program apa dari BPBD?” tegas Rais.
Menanggapi hal itu, Kepala BPBD Kalsel, Ronny Eka Saputra, memberikan dua catatan krusial. Pertama, puncak siklus fenomena El Nino diperkirakan baru akan terjadi pada 2027 mendatang.
“El Nino saat ini bukan puncaknya, puncaknya tahun 2027 nanti. Ini siklus empat tahunan,” kata Ronny.
Catatan kedua menyangkut dampak kesehatan masyarakat, yakni ancaman lonjakan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) akibat pajan kabut asap, serta risiko diare mendera permukiman warga akibat krisis air bersih.

Ronny memaparkan, operasi pemadaman gabungan jalur darat dan udara terus digencarkan di wilayah prioritas mulai dari Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, hingga Kabupaten Tanah Laut. Kendati demikian, ia mengungkapkan hambatan mendasar di lapangan, yakni ketersediaan pasokan bahan bakar solar untuk armada pemadam.
“Kami perlu solar saja dulu yang urgent untuk bekerja, kalo soal uang harian, yasudahlah, yang penting solar dulu,” ujarnya.
Tak hanya logistik, persoalan payung hukum juga menjadi tantangan serius bagi petugas BPBD di lapangan. Peraturan Daerah (Perda) Kalsel tentang Pengendalian Karhutla dinilai sudah kedaluwarsa dan mendesak diperbarui agar tidak memicu dilema hukum saat pemadaman di atas lahan pribadi.
“Misalnya terkait lahan milik orang yang kami lakukan treatment saat urgent, takutnya nanti yang punya lahan menuntut,” tambah Ronny.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, menyayangkan mulai lunturnya nilai gotong royong di tengah sebagian masyarakat dalam menghadapi ancaman Karhutla di sekitar permukiman.
“Mohon maaf, ketika karhutla dekat dengan rumah mereka sendiri, beberapa orang ada yang tidak melakukan apapun, malah menyuruh orang,” ungkap Ilham.
Guna mengatasi hal tersebut, Ilham mendorong tercetusnya program zona penyangga (buffer zone) bersih seluas 10 meter antara area rawan terbakar dengan permukiman warga yang dikerjakan secara swadaya.
Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Kalsel menegaskan komitmen pengawasannya untuk mendorong revisi Perda Karhutla demi perlindungan hukum petugas, mempercepat ketersediaan solar, menyiapkan skenario penanganan kesehatan, serta menghidupkan kembali tradisi gotong royong warga Banua. (Tim Liputan)




