
KALSELPEDIA.COM, Banjarmasin – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan akuntabel dan sesuai regulasi.
Keputusan tersebut disahkan dalam rapat Banggar DPRD Kalsel yang berlangsung di Aula H. M. Ismail Abdullah, Gedung B DPRD Kalsel, Banjarmasin, Sabtu (10/10/2026). Rapat ini membedah sejumlah catatan kritis dari kementerian yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.
Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran pasca-evaluasi Kemendagri sepenuhnya menjadi ranah kewenangan eksekutif, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan rekomendasi.
“Setelah evaluasi dari kementerian, kami tidak bisa menggeser atau mengubah keputusan hasil evaluasi tersebut. Namun, temuan-temuan yang ada harus diperbaiki, dan itu menjadi ranah eksekutif. Legislatif hanya mengingatkan agar semuanya berjalan sesuai koridor yang telah disampaikan, termasuk item-item yang perlu diperbaiki maupun disesuaikan. Intinya, dewan memberikan rekomendasi kepada eksekutif,” ujar Supian HK.

Supian HK menambahkan, dokumen evaluasi dari pusat telah ditelaah bersama. Atas dasar pemaparan eksekutif, Banggar menyetujui penggunaan anggaran Perubahan APBD 2026 untuk segera dieksekusi sesuai petunjuk teknis.
“Sudah dipaparkan oleh eksekutif kepada dewan dan suratnya juga sudah kami terima. Dari pembahasan tadi, pada prinsipnya sudah sesuai. Kami setuju agar penggunaan anggaran Perubahan APBD dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, M. Syarifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan langsung menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk segera merampungkan perbaikan administrasi maupun teknis.
“Memang ada beberapa SKPD yang menjadi bagian dari evaluasi Kemendagri. Sejak hasil evaluasi diterima, kami langsung menyampaikan kepada SKPD terkait agar segera menindaklanjuti. Jadi, apa yang menjadi hasil evaluasi Kemendagri sudah kami tindak lanjuti,” jelas Syarifuddin.
Syarifuddin berharap seluruh tahapan pelaksanaan Perubahan APBD TA 2026 ini berjalan lancar sehingga program pembangunan serta alokasi pelayanan masyarakat di Kalimantan Selatan dapat terealisasi secara optimal.
“Harapannya, pelaksanaan Perubahan APBD ini nantinya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan Kemendagri,” pungkasnya. (Tim Liputan)




