
KALSELPEDIA.COM, Banjarmasin – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin langsung oleh empat pimpinan dewan—H. Supian HK, H. Kartoyo, Alpiya Rakhman, dan Desy Oktavia Sari—menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat pemenuhan belanja mandatori (mandatory spending), khususnya di sektor-sektor krusial.
“Anggaran disusun dengan hati-hati untuk Kalsel yang sejahtera. Mandatori spending untuk pendidikan 20% harus terpenuhi. Ini kewajiban, bukan pilihan,” tegas salah satu anggota Banggar DPRD Kalsel saat rapat berlangsung.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, M. Syaripuddin, menyampaikan bahwa tahapan pembahasan APBD 2027 di tingkat legislatif saat ini masih berjalan dinamis sesuai mekanisme kedewanan.
“Pembahasan akan dilakukan sesuai dengan bidang masing-masing komisi. Setelah dibahas di komisi bersama mitra SKPD sesuai harapan dewan, nantinya akan dilanjutkan lagi dalam pembahasan Komisi Gabungan. Jadi, semua komisi akan membahas kembali apa yang telah termuat di komisi-komisi sebelumnya. Dengan begitu pembahasannya lebih mendalam dan tidak ada yang terlewatkan,” jelas Sekda Prov Kalsel.
M. Syaripuddin menambahkan, jajaran eksekutif siap mengikuti alur jadwal yang disusun oleh DPRD Kalsel demi memastikan sinkronisasi program prioritas pemerintah daerah.
“Itu kan ranahnya sudah di dewan, jadi dewan yang ngatur waktunya. Kami dari SKPD, dari pemerintahan ini siap saja. Sinkronisasi antara masing-masing komisi dengan program, jadi program-program yang sudah disampaikan dari SKPD itu nanti disinkronkan,” pungkasnya.
Ia pun menegaskan bahwa postur Raperda APBD 2027 saat ini masih terus dimatangkan.
Usai rapat di tingkat Banggar, proses penyusunan anggaran akan berlanjut ke rapat pendalaman di masing-masing Komisi DPRD Kalsel bersama mitra kerja SKPD, sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Komisi Gabungan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2027. (Tim Liputan)




