
KALSELPEDIA.COM, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, M.M., serta dihadiri oleh unsur pimpinan, anggota dewan, dan jajaran Sekretariat DPRD Kalsel.
Dalam arahannya, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menekankan pentingnya penyusunan program kerja yang berorientasi pada hasil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banua. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang direncanakan harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

“Setiap kegiatan yang direncanakan harus mampu dilaksanakan secara efektif dan efisien serta memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah,” tegas Supian HK.
Penetapan ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD Kalsel dalam menentukan arah program serta kegiatan kedewanan untuk tahun mendatang.
Rencana Kerja Tahun 2027 tersebut nantinya akan menjadi pedoman utama bagi DPRD Kalsel dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Tim Liputan)




