
KALSELPEDIA.COM, BANJARMASIN – Dua infrastruktur ikonik Kalimantan Selatan, Tugu Nol Kilometer dan Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, dinyatakan secara prinsip telah siap difungsikan. Saat ini, kedua bangunan megah tersebut tinggal menunggu proses peresmian untuk bisa dinikmati masyarakat luas.
Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat kerja lintas sektor yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Ruang Komisi III, Lantai 4 Gedung A DPRD Kalsel, Selasa (5/5/2026).
Rapat inisiatif legislatif ini menghadirkan Dinas PUPR Kalsel, Biro Umum, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bappeda, serta melibatkan lintas komisi di DPRD Kalsel guna menyinergikan pemanfaatan aset daerah tersebut.
“Komisi III berfokus pada aspek fisik dan pembangunan. Namun karena ada keterkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan, kami mengundang komisi lain untuk bersama-sama mencari solusi,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Achmad Maulana.
Opsi Komersial Tugu Nol Kilometer
Meskipun secara fisik sudah rampung, skema pengelolaan Tugu Nol Kilometer Kalsel yang berlokasi di Banjarmasin masih memerlukan kajian mendalam. Pemerintah daerah tengah menggodok beberapa opsi, mulai dari pengelolaan mandiri oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga kerja sama dengan pihak ketiga lewat mekanisme lelang.
“Kami ingin memastikan pengelolaan berjalan optimal tanpa menimbulkan kerugian daerah. Karena itu, aspek keuntungan dan keberlanjutan menjadi perhatian utama,” jelas Maulana.
Operasional Masjid Al-Banjari Adopsi Model Al-Jabbar
Di sisi lain, skema pengelolaan Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari yang berdiri di kawasan perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru dinilai lebih sederhana karena berorientasi pada fungsi sosial keagamaan dan ibadah.

Saat ini, Biro Kesra Setda Provinsi Kalsel dilaporkan telah menyiapkan anggaran operasional masjid. Alokasi dana ini mencakup honorarium untuk imam tetap, imam Jumat, petugas kebersihan, serta tenaga pendukung teknis lainnya.
“Petugas sudah melalui proses verifikasi dan validasi. Saat ini hanya ada beberapa kelengkapan, seperti mimbar, yang masih dalam tahap pengadaan dan ditargetkan segera tersedia,” tambah politisi tersebut.
Terkait model kepengurusan masjid, Pemprov dan DPRD Kalsel tengah mempertimbangkan sejumlah alternatif. Opsinya mulai dari pengelolaan langsung di bawah kendali Biro Kesra, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT), pembentukan badan pengelola mandiri seperti Masjid Raya Sabilal Muhtadin, hingga mengadopsi model tata kelola Masjid Raya Al-Jabbar di Jawa Barat.
Kendati skema final masih digodok, Komisi III menegaskan komitmen bersama eksekutif agar kedua bangunan ini tidak dibiarkan menganggur lama.
“Prinsipnya harus kita sepakati, kedua bangunan ini harus segera dibuka dan digunakan. Jika masih ada kekurangan, bisa disempurnakan sambil berjalan,” pungkas Achmad Maulana. (Tim Liputan)




