
KALSELPEDIA.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Sabtu (2/5/2026). Kegiatan ini menyasar Desa Telaga Bidadari dan Desa Bamban Utara guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai regulasi daerah yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
Di Desa Telaga Bidadari, politisi muda ini memfokuskan pemaparan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Desy menekankan bahwa payung hukum ini sangat krusial untuk memastikan kaum perempuan mendapat kesempatan yang setara untuk berkembang, sekaligus menjamin hak-hak anak di Banua.
“Perempuan harus punya kesempatan untuk maju dan mandiri, sementara anak-anak juga harus tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi. Itu yang ingin kita dorong melalui perda ini,” ujar Desy.

Sementara itu, titik sosialisasi kedua dilaksanakan di Desa Bamban Utara. Di lokasi ini, Desy memaparkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Toleransi Bermasyarakat.
Menariknya, di sela kegiatan tersebut, Desy juga menyempatkan diri meninjau langsung proses pembuatan UMKM kerupuk gumbili (singkong) milik warga setempat. Bagi Desy, kerukunan dan usaha kecil di desa adalah contoh nyata bagaimana nilai-nilai toleransi diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Desy, esensi toleransi tidak melulu soal menghargai perbedaan latar belakang, melainkan juga tercermin dalam gotong royong di sektor sosial dan ekonomi masyarakat.
Dukungan nyata terhadap UMKM lokal dinilai sebagai salah satu bentuk kebersamaan yang mampu memperkuat hubungan antarwarga, sekaligus menjadi motor penggerak stabilitas perekonomian di tingkat desa. (Tim Liputan)




