
KALSELPEDIA.COM, Palangka Raya – Guna memperkuat fungsi legislasi serta memantapkan kualitas perencanaan pembentukan peraturan daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja dan koordinasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (9/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Rapat Utama DPRD Kalteng tersebut memfokuskan pembahasan pada formulasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, terutama menyangkut efisiensi jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) serta penentuan skala prioritas regulasi.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yuni, S.P., mengungkapkan bahwa agenda koordinasi ini menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait efisiensi jumlah raperda yang diusulkan masuk dalam Propemperda 2027.
Selama ini, setiap komisi di DPRD Kalsel diperkenankan mengusulkan maksimal dua raperda inisiatif di samping usulan rutin dari pihak eksekutif.
“Salah satu yang menjadi bahan diskusi kami adalah arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan Propemperda Tahun 2027. Ada permintaan untuk melakukan efisiensi jumlah perda yang akan dibahas. Karena itu, kami merencanakan pembatasan jumlah usulan raperda inisiatif dari setiap komisi agar pembahasannya bisa lebih fokus dan optimal,” ungkap Firman Yuni usai kegiatan.

Ia menegaskan, efisiensi bukan sekadar memangkas kuantitas raperda, melainkan menjamin setiap rancangan hukum yang diprioritaskan benar-benar memiliki urgensi, kesiapan materi, serta keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi demi kemaslahatan masyarakat.
Rombongan Bapemperda DPRD Kalsel diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Kalteng, Dr. H. Pajarudinnoor, S.Pd., M.Si., beserta jajaran.
Dalam diskusi tersebut, Pajarudinnoor menggarisbawahi pentingnya kesiapan substansi dan pemenuhan tahapan fasilitasi sejak dini, baik untuk raperda usulan eksekutif maupun inisiatif legislatif.
Melalui studi komparasi dan pertukaran informasi ini, Bapemperda DPRD Kalsel berkomitmen menyusun Propemperda 2027 secara selektif dan terukur agar produk hukum yang dihasilkan berbobot, aplikatif, serta menjawab kebutuhan hukum masyarakat Banua. (Tim Liputan)




