
KALSELPEDIA.COM, Tapin – Administrasi kependudukan (Adminduk) seringkali dianggap sekadar urusan birokrasi yang rumit. Padahal, akurasi data diri menjadi kunci utama agar bantuan pemerintah jatuh ke tangan yang tepat.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan di Desa Labung, Kabupaten Tapin, Selasa (3/2/2026).
“Kalau datanya tidak diperbarui, bisa jadi hak kita terlewat. Bantuan sosial dan layanan publik lainnya sangat bergantung pada data terbaru yang tercatat,” ujar Desy di hadapan warga setempat.
Politisi muda ini menyoroti kebiasaan warga yang sering menunda pelaporan perubahan alamat, status perkawinan, hingga jumlah anggota keluarga. Ia meminta warga aktif mengurus dokumen fisik maupun mulai beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Dengan IKD, KTP bisa diakses langsung lewat ponsel. Selain praktis, ini juga mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik dan menjaga keamanan data pribadi,” tambahnya.

Usai membahas Adminduk, Desy melanjutkan agenda sosialisasinya ke Kelurahan Rangda Malingkung. Di sana, ia memaparkan Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi kelompok rentan serta mendorong keterlibatan perempuan dalam pembangunan daerah.
“Tertib administrasi dan perlindungan sosial adalah satu kesatuan. Data yang rapi dan perlindungan yang kuat merupakan pondasi agar setiap warga, termasuk perempuan dan anak, mendapatkan haknya secara adil,” pungkas Desy. (Tim Liputan)




