
KALSELPEDIA.COM, Palangka Raya – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergerak serius untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola hutan. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan melakukan studi komparasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (10/2/2026).
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas, ini bertujuan untuk menggali strategi pengelolaan hutan adat yang berkelanjutan serta minim kendala administratif.
“Kami mendapatkan banyak masukan mengenai cara membangun dan mengelola hutan adat. Tidak hanya soal pembentukan, tetapi juga solusi atas berbagai kendala yang sering ditemui di lapangan,” ujar Suripno.
Dalam pertemuan tersebut, muncul satu opsi menarik yang dinilai paling aman bagi masyarakat, yakni skema Hutan Desa. Suripno menilai opsi ini mendesak untuk dibahas lebih lanjut di Kalsel guna melindungi lingkungan masyarakat adat dari ancaman alih fungsi lahan.
“Arahan mengenai pengelolaan Hutan Desa ini akan segera kami bahas bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Kalsel. Ini sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kita,” tambah politisi senior tersebut.

Sekretaris Dinas Kehutanan Kalteng, Waluyo Budi Setyono, menyambut baik langkah DPRD Kalsel. Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan hutan adat tidak bisa instan. Syarat utamanya adalah pengakuan resmi terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) itu sendiri.
“Hutan adat bisa dibentuk, tapi harus didahului dengan pengakuan masyarakat hukum adatnya. Masyarakat juga harus paham agar kawasan yang sudah diberikan nantinya tidak dialihfungsikan,” jelas Waluyo.
Waluyo menyarankan skema Hutan Desa karena statusnya tetap sebagai kawasan hutan yang menjadi milik desa secara permanen. “Dengan skema ini, status kawasan akan tetap terjaga dan menjadi milik desa selamanya, siapapun kepala desanya nanti,” pungkasnya. (Tim Liputan)




