
KALSELPEDIA.COM, Jakarta – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menekankan pentingnya kesadaran administrasi bagi warga pendatang yang telah lama menetap dan bekerja di Bumi Lambung Mangkurat. Hal ini bertujuan agar para pendatang bisa memperoleh hak dan layanan publik secara penuh sebagai warga daerah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H., menyatakan bahwa inisiatif pindah domisili secara administratif merupakan bentuk tertib sipil yang menguntungkan warga itu sendiri.
“Kami mendorong pendatang yang sudah menetap lama untuk memiliki kesadaran mengurus perpindahan kependudukan. Dengan begitu, hak-hak mereka sebagai warga domisili, seperti layanan kesehatan dan bantuan sosial, dapat terpenuhi secara administrasi,” ujar politisi muda PAN tersebut.

Lebih lanjut, Rais menjelaskan bahwa keakuratan data kependudukan merupakan fondasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan. Data yang tidak sinkron antara jumlah warga di lapangan dengan dokumen resmi dapat menghambat perencanaan pembangunan serta penyaluran program pemerintah.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, S.T. Ia menambahkan perlunya dukungan regulasi yang lebih tegas dari pemerintah pusat. Menurutnya, aturan yang kuat akan memudahkan petugas di lapangan dalam menertibkan administrasi kependudukan tanpa kendala prosedur.
Aspirasi ini disambut baik oleh Ketua Tim Fasilitasi Perkawinan dan Perceraian Ditjen Dukcapil, Sukirno. Ia menilai pencatatan faktual adalah kunci perlindungan hak warga negara.
“Kami mencatat poin-poin strategis dari para legislator Kalsel ini untuk segera disampaikan kepada pimpinan agar mendapat perhatian lebih lanjut,” ungkap Sukirno. (Tim Liputan)




